Tunjangan bulanan yang sempat hilang 30 persen di tiga bulan terakhir 2025 — apakah benar-benar pulih sepenuhnya tahun ini? Pertanyaan itu paling sering muncul di grup-grup ASN Pemprov Riau sejak awal Januari 2026.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dibayar penuh sepanjang 2026, tanpa pemotongan seperti yang berlaku di Oktober, November, dan Desember 2025. Pernyataan ini disampaikan di Pekanbaru awal Januari 2026, setelah ASN Pemprov Riau menjalani tiga bulan dengan tunjangan tergerus 30 persen akibat tekanan fiskal daerah. Tim resamlapisdesa.id merangkum kronologinya berdasarkan keterangan resmi dan pemberitaan media kredibel di Riau.
Tapi ada catatan penting yang sering luput dari pembahasan. Janji TPP penuh ini datang bersamaan dengan rencana revisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang membuka pintu pemotongan TPP untuk membayar temuan hukum ASN — sebuah klausul baru yang tidak ada di aturan sebelumnya.
Janji Plt Gubernur SF Hariyanto soal TPP 2026

SF Hariyanto, yang menjabat Plt Gubernur sejak 5 November 2025 setelah Gubernur Abdul Wahid ditetapkan tersangka oleh KPK, secara terbuka menyatakan komitmennya menjaga TPP ASN tetap penuh di 2026. “InsyaAllah TPP pegawai tahun 2026 kita usahakan terima full, tidak ada pemotongan,” ujar Hariyanto dalam keterangan kepada media di Pekanbaru.
Pernyataan ini sekaligus menjadi permohonan maaf tidak langsung kepada ribuan ASN Pemprov Riau dan keluarganya yang gajinya tergerus tiga bulan berturut-turut. Hariyanto mengaku langkah pemotongan akhir 2025 tidak bisa dihindari karena keuangan daerah memang sedang terpuruk.
Janji ini memberi angin segar terutama bagi ASN golongan menengah ke bawah, yang TPP-nya jadi komponen terbesar penghasilan bulanan. Kalau gaji pokok PNS golongan IIIa hanya di kisaran Rp2,7-3,5 juta, TPP yang biasanya Rp3-7 juta jelas jauh lebih signifikan secara nominal.
Pertanyaan logis berikutnya — kenapa sampai dipotong 30 persen tahun lalu?
Kronologi Pemotongan TPP 30 Persen di Oktober–Desember 2025
Pemotongan TPP 30 persen mulai berlaku Oktober 2025 dan berlanjut sampai Desember 2025. Total tiga bulan, persis di periode ASN biasanya mengandalkan tambahan penghasilan untuk kebutuhan akhir tahun — biaya sekolah anak semester baru, persiapan Natal dan tahun baru, sampai cicilan berbagai komitmen finansial.
Menariknya, pemotongan ini sudah berjalan sebelum kasus OTT KPK terhadap Abdul Wahid pecah di awal November 2025. Artinya, akar masalahnya murni fiskal — bukan dampak langsung dari kasus hukum yang menyeret pucuk pimpinan Pemprov.
Penyebab — APBD Tertekan dan Opsen Pajak Kendaraan
| Faktor Penekan APBD Riau 2025 | Dampak ke Belanja Pegawai |
|---|---|
| Pemotongan dana transfer pusat ke daerah | PAD dan dana perimbangan turun signifikan |
| Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor | Bagi hasil provinsi turun dari 70% jadi lebih kecil |
| Berkurangnya penerimaan pajak kendaraan | Sumber utama pembiayaan TPP tergerus |
| Belanja prioritas pusat dialihkan | Ruang fiskal daerah makin sempit |
Penerapan kebijakan opsen yang mengubah skema pembagian pajak antara provinsi dan kabupaten/kota jadi salah satu pukulan paling terasa. “Dulu pembagiannya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota,” kata Hariyanto saat menjelaskan ke awak media. Ketika porsi provinsi berkurang, ruang fiskal untuk membiayai tunjangan ASN otomatis menyusut.
Dampak ke Take Home Pay Bulanan ASN
Pemotongan 30 persen TPP bukan angka kecil. Untuk ASN golongan III di Pemprov Riau dengan TPP normal sekitar Rp4-5 juta, potongan ini berarti kehilangan Rp1,2-1,5 juta per bulan. Untuk pejabat setingkat kepala dinas yang TPP-nya menyentuh Rp31,8 juta berdasarkan data Kepgub Riau Nomor 1948/XII/2022, potongan 30 persen artinya kehilangan sekitar Rp9,5 juta sebulan.
Waktu meliput langsung di salah satu kantor dinas Pemprov di Pekanbaru akhir 2025, suasana di kantin pegawai sempat berubah. Banyak ASN yang biasanya makan siang di luar kantor mendadak rajin bawa bekal dari rumah. Cerita kecil di lapangan ini lebih menjelaskan dampak nyata daripada sekadar tabel angka.
Bagi ASN yang sedang punya cicilan KPR, kendaraan, atau anak yang baru masuk perguruan tinggi, pemotongan tiga bulan beruntun ini benar-benar bikin perencanaan keuangan kacau. Beberapa pilihan strategi seperti merestrukturisasi cicilan atau memaksimalkan tabungan emergency jadi pembahasan hangat di internal pegawai.
Klausul Baru Pergub TPP — Pemotongan untuk Temuan Hukum
Janji TPP full di 2026 ternyata datang dengan paket revisi Peraturan Gubernur yang sedang disiapkan. SF Hariyanto secara terbuka menyebut akan ada penyempurnaan Pergub yang mengatur pemberian TPP — yang sebelumnya berdasar Pergub Riau Nomor 59 Tahun 2021 dan perubahan keduanya melalui Pergub Nomor 55 Tahun 2023.
Poin baru yang paling disorot adalah klausul yang membolehkan TPP ASN dipotong untuk membayar temuan hukum jika pegawai tersangkut kasus. Aturan ini tidak ada di Pergub sebelumnya, dan jelas mengubah lanskap risiko keuangan bagi ASN yang terlibat masalah administrasi keuangan.
Kasus SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau
Pemicu langsung lahirnya klausul baru ini adalah kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kasus ini jadi referensi utama Plt Gubernur ketika menjelaskan urgensi revisi Pergub.
“Seperti temuan hukum SPPD fiktif miliaran di Sekwan. Pegawai yang terlibat TPP-nya dibersihkan, kecuali gaji. Karena kalau temuan ini tidak dibayar, risikonya bisa masuk penjara,” jelas Hariyanto. Skema yang dimaksud — TPP pegawai bermasalah dipotong sampai habis untuk menutup kerugian negara, sementara gaji pokok tetap utuh.
Pendekatan ini sekilas terdengar tegas dan masuk akal. Tapi tetap meninggalkan beberapa pertanyaan terbuka soal asas praduga tak bersalah, mekanisme penetapan kerugian, dan hak banding pegawai yang merasa diperlakukan tidak adil.
Skema Dua Pergub yang Akan Dipisah
Pemprov Riau berencana memisahkan aturan TPP ke dalam dua Pergub terpisah. Skemanya sederhana — satu Pergub mengatur pembayaran TPP penuh untuk ASN yang tidak bermasalah, satu Pergub lagi khusus mengatur mekanisme pemotongan TPP untuk pembayaran temuan hukum.
| Pergub | Fungsi | Sasaran |
|---|---|---|
| Pergub TPP Reguler | Pembayaran TPP penuh sesuai kelas jabatan | Seluruh ASN tanpa temuan hukum |
| Pergub Pemotongan | Pemotongan TPP untuk pembayaran temuan hukum | ASN dengan temuan audit yang harus dikembalikan |
Per April 2026, kedua Pergub ini belum resmi diundangkan. Hariyanto baru menyampaikan kerangka konsepnya, dan proses harmonisasi serta verifikasi internal masih berjalan di Biro Hukum Setdaprov Riau.
Kondisi APBD Riau 2026 Setelah Turun Kelas dari Kemendagri
Latar belakang yang membuat janji TPP full ini terasa menggantung adalah evaluasi APBD Riau 2026 dari Kementerian Dalam Negeri. Hasil evaluasi menunjukkan APBD Riau bukan hanya terpangkas triliunan, tapi juga turun kelas dari kategori APBD tinggi ke sedang.
Konsekuensi turunnya klasifikasi APBD ini langsung terasa di level DPRD Riau — hak keuangan bulanan anggota dewan ikut disesuaikan ke bawah. Dan secara struktural, kondisi ini juga menjelaskan kenapa rencana belanja pegawai untuk seluruh tahun 2026 perlu dikalkulasi ulang dengan hati-hati.
DPRD Riau melalui Pansus PAD tidak diam menghadapi situasi ini. Tekanan dari legislatif untuk membenahi BUMD Riau termasuk BRK Syariah, plus pembenahan kebijakan tunjangan, jadi salah satu pekerjaan rumah utama Pemprov sepanjang 2026.
Singkatnya, janji TPP full bukan datang dari kondisi keuangan yang membaik secara fundamental. Janji ini datang dari komitmen politis Plt Gubernur untuk tidak mengulang pemotongan, dengan asumsi pendapatan daerah bisa dijaga dan tidak ada gejolak fiskal lanjutan.
Apa yang Perlu Diwaspadai ASN ke Depan
Di tengah kabar baik soal TPP penuh, ASN Pemprov Riau perlu tetap waspada dengan beberapa hal. Pertama, janji “diusahakan terima full” punya celah secara linguistik. Frasa “diusahakan” menyiratkan tidak ada jaminan absolut — kalau kondisi fiskal kembali memburuk di tengah tahun, kebijakan bisa berubah lagi.
Kedua, klausul pemotongan untuk temuan hukum membuat administrasi keuangan harus lebih rapi. Setiap SPPD, perjalanan dinas, dan pengeluaran kegiatan harus benar-benar didukung bukti dan sesuai prosedur, karena risiko temuan bisa langsung memotong tunjangan bulanan.
Ketiga, ada aturan baru yang sudah berlaku sejak pertengahan 2025 — ASN dari kabupaten/kota yang pindah ke Pemprov Riau tidak akan menerima TPP selama 3 tahun. Aturan ini diteken untuk menahan eksodus SDM dari kabupaten/kota ke provinsi.
Untuk perencanaan pensiun dan jaminan hari tua, ASN Pemprov Riau juga perlu mulai memikirkan pos tabungan tambahan di luar Taspen. Salah satu yang relevan adalah memahami mekanisme klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO sebagai gambaran mekanisme pencairan dana jangka panjang yang serupa.
Informasi yang disajikan untuk tujuan edukasi dan referensi pembaca. Nominal TPP, kebijakan pemotongan, dan ketentuan teknis dapat berubah sewaktu-waktu sesuai Peraturan Gubernur yang berlaku. Verifikasi terbaru sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Sekretariat Daerah Provinsi Riau, atau portal Kemendagri.
Janji TPP penuh di 2026 jelas kabar yang ditunggu ribuan ASN Pemprov Riau setelah tiga bulan suram di akhir 2025. Tapi janji ini datang dengan paket — klausul baru yang membuat administrasi keuangan harus lebih ketat dari sebelumnya, dan latar belakang fiskal yang sebenarnya belum sepenuhnya pulih.
Untuk ASN, momen ini bisa jadi pengingat penting — penghasilan bulanan dari TPP tidak boleh diperlakukan sebagai komponen yang pasti. Membangun tabungan darurat, mempersiapkan dana pensiun di luar Taspen, dan menjaga rekam jejak administrasi adalah langkah-langkah yang tidak pernah ketinggalan zaman.
Pantau terus resamlapisdesa.id untuk update kebijakan ASN, perkembangan APBD Riau, dan informasi keuangan publik lainnya yang berdampak ke kehidupan sehari-hari.
FAQ
Hendra Kusuma adalah Pemimpin Redaksi resamlapisdesa.id dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang jurnalistik lokal. Ia berdedikasi dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa di wilayah Riau.



